Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Kerja Outsourcing: Perekrutan, Pekerjaan, dan Gaji

Sekarang ini, banyak bermunculan perusahaan outsource. Perusahaan tersebut hadir untuk membantu perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja pendukung. Sistem kerja outsourcing sendiri diatur dalam PP No.35 tahun 2021. Lebih jelasnya, mari simak pembahasannya berikut ini.

Sistem Perekrutan

Sistem kerja pada perusahaan outsourcing yang pertama berkaitan dengan perekrutan. Perekrutan pada perusahaan ini tidak jauh beda dengan perusahaan pada umumnya. Para calon tenaga kerja harus mengumpulkan surat lamaran beserta persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.

Jika semua berkas yang dikumpulkan para calon tenaga kerja tersebut sudah memenuhi kriteria, selanjutnya mereka akan dipanggil untuk mengikuti tes tulis dan wawancara. Supaya Anda bisa lulus dalam tes ini, siapkan diri semaksimal mungkin dan berikan jawaban yang terbaik.

Orang di luaran sana banyak yang tertarik menjadi salah satu karyawan di perusahaan outsource. Namun perlu Anda ketahui, proses perekrutan calon tenaga kerja sebagaimana yang dijelaskan di atas berlangsung di perusahaan outsource, bukan di perusahaan pemakai jasa.

Gambaran Sistem Kerja di Perusahaan Outsource

Jika dalam proses perekrutan karyawan dinyatakan lulus, tandanya Anda sudah resmi menjadi salah satu tenaga yang siap dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Namun sebelum di kirim ke perusahaan pemakai jasa, karyawan akan menandatangani kontrak kerja terlebih dulu.

Karyawan atau tenaga kerja yang dikirim ke perusahaan pemakai jasa akan bekerja sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam kotrak. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan juga harus sesuai dengan yang telah tertulis dalam kontrak atau perjanjian.

Umumnya, tenaga kerja oustsource memiliki dua macam penjanjian yang boleh dipilih sesuai kebutuhan. Perjanjian tersebut yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi yang tertarik menjadi salah satu tenaga kerja outsource, sistem kerja outsourching juga akan menjamin keamaan para karyawannya. Apabila mereka tidak mendapatkan jaminan keamanan dari perusahaan pengguna jasa, maka perusahaan outsource bertanggung jawab akan hal tersebut.

Dalam PP No.35 tahun 2021 pun juga sudah dijelaskan bahwasannya perlindungan hak karyawan akan dialihkan dalam keadaan tertentu. Perlindungan hak karyawan akan dialihkan misalnya saja ketika ada pergantian perusahaan outsource sementara objek pekerjaan masih ada.

Sistem Pemberian Gaji

Jika membicarakan pemberian gaji, perlu Anda ketahui bahwasannya tenaga kerja menerima gaji dari perusahaan outsource bukan perusahaan pemakai jasa. Selanjutnya, perusahaan outsource akan memberikan tagihan pembayaran kepada perusahaan pemakai jasa.

Namun untuk nominal gaji yang diterima para tenaga kerja tidak dapat diketahui secara pasti. Bahkan, sampai sekarang pun belum ada peraturan khusus yang secara tegas memberikan perhitungan gaji karyawan outsource.

Dengan demikian, perusahaan outsource memiliki kebebasan dalam mengatur gaji para tenaga kerjanya. Namun yang pasti, jumlahnya tetap disesuaikan dengan standar UMP yang ada.

Selain itu perlu Anda ketahui juga bahwasannya dalam asosiasi binis outsource dijelaskan, gaji para tenaga kerja tidak boleh dipotong. Adapun jika perusahaan outsource memotong gaji sebagai upah jasa penyedia tenaga kerja, sebenarnya perusahaan klien sudah memberikan fee tersendiri.

Pernyataan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari ISS. ISS merupaka salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja terbesar yang ada di tanah air. 

Sistem kerja outsourching memang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang lainnya. Untuk itu bagi Anda yang ingin bergabung di perusahaan ini, pahami dulu bagaimana sistem kerja yang dimilikinya supaya tidak ada yang merasa dirugikan di kemudian hari.