Perbedaan Outsourcing dan Kontrak dari Berbagai Sisi
Sekilas, karyawan outsourcing dan kontrak memiliki kesamaan karena sama-sama dipekerjakan dalam rentang waktu tertentu. Akan tetapi, jika dipahami secara mendalam, keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini beberapa perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan dari Segi Pengertian
Meskipun pada intinya sama, pengertian antara outsourcing dan kontrak tetap memiliki perbedaan. Karyawan kontrak yaitu seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan berdasarkan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Biasanya, dalam kontrak tersebut juga disebutkan batasan lamanya bekerja. Sedangkan karyawan outsourcing adalah mereka yang bekerja pada sebuah perusahaan namun melalui pihak ketiga. Pihak ketiga di sini disebut juga dengan perusahaan outsource atau penyedia jasa tenaga kerja.
Sama seperti karyawan kontrak, karyawan outsource juga bekerja sesuai perjanjian kerja yang sebelumnya sudah disepakati. Akan tetapi, yang menyepakati perjanjian kerja tersebut bukan karyawan dengan perusahaan klien, melainkan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan klien.
Perbedaan dari Segi Tanggung Jawab
Perbedaan antara outsourcing dan kontrak yang kedua bisa Anda lihat dari segi tanggung jawabnya. Dalam hal bekerja, karyawan kontrak akan diberi pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, sekali selesai dan berhubungan dengan proses produksi.
Bahkan dalam beberapa perusahaan, pekerjaan yang dilakukan karyawan kontrak disamakan dengan karyawan tetap. Hal ini tentu sangat berbeda dengan tugas yang diberikan kepada karyawan outsource.
Dalam sebuah perusahaan, karyawan outsource akan diberi tugas yang terpisah dengan kegiatan utama perusahaan. Tugas mereka justru berkaitan dengan hal-hak yang sifatnya sebagai kegiatan penunjang saja, contohnya seperti security, office boy dan lain-lain.
Perbedaan dari Segi Lamanya Bekerja
Perbedaan outsourcing dan kontrak yang ketiga terletak pada lamanya bekerja. Meskipun keduanya sama-sama bekerja sesuai perjanjian yang telah disepakati, namun keduanya memiliki perbedaan dari segi masanya.
Kontrak kerja antara karyawan kontrak dan perusahaan maksimal sampai dua tahun saja. Apabila ada perpanjangan masa kontrak, karyawan hanya boleh melakukan perpanjangan maksimal satu tahun.
Sedangkan, karyawan outsource tidak memiliki batasan waktu. Masa kerja karyawan outsource berakhir sesuai kesepakatan antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan outsource.
Perbedaan dari Segi Jenjang Karir
Dari segi jenjang karir, mana yang lebih menjamin antara karyawan outsourcing dan kontrak? Benar saja, karyawan kontrak memiliki jenjang karir yang lebih jelas jika dibandingkan dengan karyawan outsource.
Hal tersebut karena pekerjaan karyawan kontrak terlibat langsung dengan kegiatan utama yang ada di perusahaan. Selain itu, tugas-tugas yang diberikan juga ada yang disamakan dengan karyawan tetap.
Apabila karyawan kontrak memiliki skill yang bagus, bisa jadi ia akan diangkat menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan karyawan outsource, mereka hanya dibebani tugas yang terpisah dengan kegiatan utama di perusahaan.
Karyawan outsource hanya bertanggung jawab atas kegiatan pendukung saja. Mereka juga tidak bisa menduduki jabatan yang berpengaruh di perusahaan karena terhalang pihak ketiga, yaitu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Perbedaan dari Segi Pembayaran Gaji
Pembayaran gaji menjadi perbedaan yang paling mencolok antara outsourcing dan kontrak. Karyawan kontrak dibayar langsung oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan karyawan outsource dibayar oleh perusahaan outsource.
Dari segi jumlahnya pun, gaji karyawan kontrak lebih besar dibandingkan karyawan outsource. Bahkan, selisih antara keduanya bisa sampai 30%.
Perbedaan outsourcing dan kontrak sangat banyak sekali bukan?. Supaya Anda tidak salah pilih bekerja sebagai karyawan outsourcing atau kontrak, sebaiknya pahami perbedaannya terlebih dahulu. Apapun pilihan Anda, kerjakan semuanya dengan sungguh-sungguh.