Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pegawai Kontrak Adalah, Ini Pengertian dan Jenisnya

Istilah pegawai kontrak tentu sudah tidak asing di telinga Anda bukan? Bagi Anda yang tidak bisa direkrut sebagai pegawai tetap karena suatu hal, menjadi pegawai kontrak adalah solusi paling tepat. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pegawai kontrak? Berikut ini pembasahannya.

Pengertian Pegawai Kontrak

Pegawai kontrak merupakan seseorang yang bekerja di perusahaan dengan jangka waktu tertentu dan sudah tertulis dalam perjanjian. Perjanjian atau kontrak kerja antara pegawai dan perusahaan disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Karena status pegawai kontrak hanya bekerja hingga jangka waktu tertentu, mereka tidak bisa dibebani pekerjaan yang bersifat tetap. Bahkan, pemerintah sendiri juga telah membuat peraturan jika batas maksimal kontrak kerja yaitu selama 3 tahun.

Apabila kontrak telah habis, maka hubungan kerja antara pegawai dengan perusahaan juga sudah berakhir. Meskipun pegawai kontrak tidak bekerja selamanya, namun mereka juga mendapatkan hak yang sama, misalnya mendapatkan kesempatan untuk cuti menikah atau melahirkan.

Selain itu, perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara pegawai kontrak dengan outsourcing. Ini karena tidak semua pegawai kontrak mengikuti sistem outsourcing dan terkadang melamar sendiri pada perusahaan tujuan.

Hak-Hak Pegawai Kontrak

Sebagai pegawai dalam sebuah perusahaan, Anda memiliki tetap mendapatkan hak meskipun statusnya adalah pegawai kontrak. Apa saja kira-kira hak yang dimiliki oleh pegawai kontrak? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, lihat ulasan selengkapnya di bawah ini.

Hak Memperoleh Kompensasi

Hak pertama yang akan didapatkan oleh pegawai kontrak yaitu memperoleh kompensasi. Kompensasi yang berupa uang, besarannya disesuaikan dengan upah dan lamanya masa bekerja. 

Pekerja yang mendapatkan kompensasi adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan. Selain kompensasi berupa uang, pegawai kontrak juga berhak menerima hak-hak yang lainnya, misalnya seperti cuti dan tunjangan hari raya.

Hak Memperoleh Penghidupan Layak

Hak kedua yang akan diterima oleh pegawai kontrak adalah mendapatkan penghidupan yang layak. Maksudnya, para pegawai kontrak berhak memperoleh upah dari hasil kerja kerasnya. Upah pegawai kontrak juga sudah ditentukan oleh peraturan, seperti upah kerja lembur dan upah minimum.

Selain itu, para pegawai kontrak juga berhak mendapatkan upah tidak masuk kerja. Jadi meskipun mereka tidak masuk kerja karena alasan tertentu, upah tidak akan dipotong. Namun, alasan tidak masuk kerja juga harus wajar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jenis-Jenis Pekerjaan Pegawai Kontrak

Seperti yang sudah Anda pahami sebelumnya, pegawai kontrak tidak bekerja selamanya melainkan hingga masa kontraknya selesai. Berikut ini beberapa jenis pekerjaan para pegawai kontrak yang mungkin sering Anda jumpai.

Pekerja Part Time

Anda mungkin sudah pernah mendengar yang namanya kerja part time bukan? Kerja part time atau paruh waktu biasanya memiliki durasi kerja selama 7-8 jam per hari.

Perusahaan yang menerapkan part time umumnya menggunakan sistem shift untuk para pegawainya. Contoh pekerjaan part time pegawai kontrak mudah sekali ditemukan di sekitar Anda, seperti pramusaji dan penjaga toko.

Pekerja Musiman

Saat membutuhkan tenaga tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan karena pegawai tetap yang ada tidak bisa memenuhi target, HRP perusahaan akan menarik pekerja musiman.

Pekerja musiman ini akan dikontrak langsung oleh HRD untuk membantu menyelesaikan pekerjaan yang ada di perusahaan. Jika pekerjaan tersebut sudah rampung, maka hubungan kerja antara pekerja musiman dan pihak perusahaan otomatis juga berakhir.

Pekerja Sementara

Hampir sama dengan pekerja musiman, pekerja sementara juga bekerja jika perusahaan membutuhkan tenaga tambahan. Akan tetapi, pekerja sementara umumnya dikontrak perusahaan melalui perusahaan outsource.

Melalui kerjasama dengan penyedia jasa tenaga kerja, perusahaan tidak perlu merekrut pegawai baru. Hal ini tentu akan lebih efisien karena perekrutan pegawai biasanya memakan banyak waktu dan biaya.

Menjadi pegawai kontrak adalah pilihan tepat bagi Anda yang belum bisa direkrut menjadi pegawai tetap. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pegawai kontrak tetap mendapatkan hak-haknya meskipun tidak sebanyak pegawai tetap.