Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat SIUP untuk Toko dan Langkah-langkahnya

Pemilik usaha toko juga bisa mengurus SIUP agar bisnisnya memiliki legalitas serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas berdasarkan undang-undang. Lalu, apa syarat membuat SIUP untuk toko yang harus dipenuhi? Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan langkah membuat SIUP.

Syarat Membuat SIUP Toko Koperasi

Hal pertama yang harus dipenuhi untuk bisa membuat SIUP koperasi adalah fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawasnya. Selanjutnya, harus ada fotokopi NPWP serta salinan akta pendirian koperasi tersebut. Lalu, pihak koperasi harus menyerahkan susunan dewan pengurus dan pengawas.

Syarat membuat SIUP untuk toko dari badan koperasi berikutnya adalah fotokopi SITU yang berasal dari pemerintah daerah. Koperasi juga harus melampirkan neraca usahanya selama beberapa periode terakhir lengkap dengan materai Rp.10.000.

Berikutnya, lampirkan juga pas foto penanggung jawab, pemilik perusahaan, atau direktur utama koperasi berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Terakhir, lampirkan izin terkait lainnya yang menunjang berdirinya koperasi guna mempermudah proses mendapatkan SIUP.

Syarat Membuat SIUP Usaha Toko Perseorangan

Pengusaha perorangan juga bisa membuat SIUP untuk bisnisnya agar tokonya memiliki legalitas yang jelas. Syarat membuat SIUP untuk toko perseorangan yang utama adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan tersebut.

Selanjutnya, lampirkan juga fotokopi NPWP, surat keterangan domisili, atau SITU yang diperoleh dari pemerintah daerah. Lalu, perusahaan perseorangan juga harus mencantumkan neraca agar bisa menunjukkan kondisi keuangannya.

Saat pembuatan SIUP perorangan juga harus melampirkan foto penanggung jawab, pemilik perusahaan atau direktur utama berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Syarat terakhir, yaitu melampirkan materai Rp.10.000 dan surat izin lain yang berkaitan dengan pendirian usaha perseorangan.

Langkah Membuat SIUP

Setelah mengetahui syarat membuat SIUP toko, maka pengusaha juga perlu memahami apa saja langkah yang harus dilakukan. Berikut ini langkah membuat SIUP toko sesuai dengan tata cara yang benar agar segera mendapatkan izin legalitas usaha.

Mengambil dan Mengisi Formulir Pendaftaran

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat SIUP adalah mengambil formulir pendaftaran. Anda bisa mengambil formulir ini secara langsung melalui kantor pelayanan perizinan atau kantor dinas perdagangan sesuai dengan domisili.

Akan tetapi, jika pemilik toko tidak bisa datang secara langsung bisa memberikan tugas kepada orang yang dipercaya sebagai perwakilan dengan memberikan surat kuasa. Berikutnya, pemilik toko bisa langsung mengisi formulir pendaftaran pengajuan SIUP secara lengkap.

Setelah proses pengisian selesai, pemilih harus membubuhkan tanda tangan di atas materai pada formulir pendaftaran. Terakhir, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan satukan dengan persyaratan administrasi lainnya dalam pembuatan SIUP.

Melakukan Pembayaran

Hal berikutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran pengajuan SIUP toko tersebut. Nominal yang harus dibayarkan dalam hal ini cukup bervariasi sesuai dengan daerah domisili pembuatan SIUP.

Apabila diperkirakan, pengusaha harus membayar biaya 1,5 hingga 2,5 juta rupiah untuk mendapatkan SIUP bagi usaha toko kecil hingga menengah. Sementara usaha toko besar harus membayar biaya sekitar 2,5 hingga 4 juta rupiah.

Mengambil SIUP

Proses untuk mengajukan SIUP ini memakan waktu mulai dari 3 hingga 10 hari kerja agar Anda bisa mendapatkan hasilnya. Setelah proses pengajuan ini selesai, maka petugas dari kantor dinas akan menghubungi Anda guna melakukan pengambilan.

Surat izin tersebut akan bisa diberikan apabila pengusaha telah memenuhi syarat membuat SIUP untuk toko dengan lengkap. Oleh sebab itu, sebelum mengirimkan pengajuan ke kantor dinas pastikan Anda sudah mengecek seluruh kelengkapannya.