Mengenal Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
Indonesia memiliki banyak sekali badan usaha yang berkembang di berbagai sektor. Badan usaha sendiri adalah sebuah perkumpulan atau kesatuan dimana semua orang di dalamnya memiliki tujuan yang sama untuk meraih keuntungan. Di bawah ini ada jenis-jenis badan usaha yang harus Anda tahu.
Persekutuan Perdata
Jenis badan usaha yang pertama bernama Persekutuan Perdata. Badan usaha yang satu ini biasanya dikendalikan oleh dua orang atau lebih dimana ada perjanjian sebelum saling bekerja sama. Jadi, orang-orang ini sepakat untuk membuka usaha dengan nama perusahaan untuk bersama.
Hal yang diatur dalam badan usaha persekutuan perdana ini adalah jumlah modal untuk membangun sebuah usaha. Setelah itu tim akan membuat kesepakatan berapa banyak dana yang harus dikeluarkan untuk tiap orangnya. Yang tidak kalah penting adalah keuntungan juga harus dibagi secara merata.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang aktif dan pasif. Yang dimaksud dengan orang-orang aktif adalah pengelola perusahaan untuk mencari kerjasama dengan badan usaha lain.
Sedangkan orang-orang pasif adalah hanya memberikan modal saja tanpa ikut untuk mengelola atau mengatur kerjasama dengan perusahaan lain. Lalu, bagaimana pembagian keuntungannya? Sebelum membuat usaha, pemilik aktif dan pasif sudah membuat kesepakatan terkait pembagian profit.
Biasanya pembagian keuntungannya dibagi secara merata atau sebaliknya. Sedangkan hukum yang mengatur badan usaha ini biasanya berupa akta notaris.
Perusahaan Negara Umum
Jenis-jenis badan usaha yang berikutnya adalah Perusahaan Negara Umum. Badan usaha ini sering disingkat dengan Perum dan dikelola langsung oleh pemerintah. Adapun tujuan dibentuknya perum tidak lain agar semua masyarakat mendapatkan kesejahteraan secara merata.
Modal yang dikeluarkan langsung dari pemerintah akan tetapi ada beberapa Perum juga melakukan kerja sama dengan pihak perusahaaan swasta.
Perseroan Terbatas (PT)
Sepertinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PT bukan? PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang didirikan dengan modal dari berbagai pemilik saham. Adapun pemilik PT adalah orang yang memberikan modal paling banyak.
Saham yang ada di dalam PT juga bisa diperjual belikan akan tetapi harus ada perjanjiannya terlebih dahulu. Oleh sebab itu, pemilik PT biasanya sering berganti orang karena tergantung siapa yang paling banyak memiliki saham di perusahaan tersebut.
Ada juga beberapa PT yang melakukan kerjasama dengan pihak pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
Persekutuan Firma
Jenis badan usaha yang berikutnya bernama Persekutuan Firma. Badan usaha yang satu ini juga dijalankan oleh dua orang atau lebih melalui hubungan kerjasama. Perbedaannya dengan persekutuan perdata apabila pemilik firma mempunyai hutang maka semua tim harus menanggungnya bersama.
Adapun yang disetorkan ketika hendak melakukan pembayaran hutang adalah modal, aset, dan harta dari firma tersebut. Hal ini juga sebelumnya atas kesepatakan bersama terlebih dahulu.
Perusahaan Perorangan
Selanjutnya adalah perusahaan perorangan yang didirikan dan dikelola oleh satu orang pengusaha saja. Oleh sebab itu, biasanya perusahaan seperti ini masih tergolong kecil dan sederhana. Ciri-ciri dari badan usaha yang satu ini adalah produknya dibuat dari bahan seadanya.
Mengapa hanya menggunakan bahan seadanya? Karena perusahaan ini dikelola oleh satu orang sehingga modalnya pun juga sedikit.
Koperasi
Jenis-jenis badan usaha yang terakhir adalah koperasi. Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan koperasi bukan? Badan usaha yang satu ini didirikan oleh beberapa anggota untuk mencapai suatu tujuan. Asas yang digunakan adalah kekeluargaan.